Sunday 12 March 2017

Kumpulan Surat Somasi Hukum Forex

Contoh Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Dalam dans un bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PEMINJAM. Dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseren terbatas PT berkedudukan di. Selanjutnya disebut BANQUE, berdasarkan Sourate Kuasa di bawah tangan, Tanggal Nomor. Para Pihak Masing-Masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa BANK dan PEMINJAM Telah sepakat untuk dan dengan ini membuatmenetapkan perjanjian sebagai berikut: BANQUE membukamenyediakan pada kantornya di Jakarta, Dalam jangka Waktu Mulai tanggal Perjanjian ini sampai dengan tanggal (Jangka Waktu Penarikan) Commodités - fasilitas kredit untuk PEMINJAM guna perusahaannya yang dapat diulang (renouvellerendrevolving) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah), yang terdiri dari: a. Fasilitas Lettre de crédit de la vue (LC) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah) dengan Sublimit TR (Reçu de la Fiducie) () hari, hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah) b. Fasilitas Pinjaman Rekening Coran (PRK) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah) v. Fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah). Bentuk fasilitas-fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu oleh BANQUE tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PEMINJAM attaques atmines PEMINJAM sendiri yang telah mendapat persetujuan dari BANK. Kedua pihak menegaskan bahwa utang Peminjam kepada BANQUE berdasarkan Pengakuan Utang dans le harus dilunaskan oleh PEMINJAM kepada BANQUE pada tanggal yang disebut dalam Pasal 14 jours Pengakuan Utang ini. Selama Pengakuan Utang dans le berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan ke-sempatan berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan check. Giro bilyet, atau, tanda, penerimaan, uang, pinjaman, kepada, BANK. 3.1. Vérifier . Giro, bilyet, atau, tanda, penerimaan, uk, pinjaman, yang, diberikan, oleh, PEMINJAM, menurut, Pasal, 2, selama, Pengakuan, Utang, in, berlaku, akan, dibayar, olean, BANK di kantornya di. Pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANQUE dibuka dan banyaknya pinjaman yang boleh ditarik PEMINJAM kepada BANQUE menurut Pasal 1. 3.2. BANK akan mencatat di dalam buku-bukunya, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari Peminjam pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK. 4.1. PEMINJAM ada hak TIAP-TIAP hari pada waktu kas dari BANK Dibuka, menyerahkan uang kepada BANK baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang terutang atas kekuatan Pengakuan Utang atau untuk membayar bunga yang Telah Harus dibayarnya. 4.2. Pembayaran tersebut akan dicatat di dalam kredit (dikreditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh PEMINJAM Seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari hari setelah pembayaran itu dilakukan. 5.1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANQUE de dalam suatu rekening koran yang PEMINJAM bannière de la monnaie à la kutipan atau salinannya. 5.2. Jikalau PEMINJAM di dalam 15 (limabelas) hari setelah menerima salinankutipan rekening coran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening coran itu dengan surat, maka rekening coran itu dianggap telah disetujui ole PEMINJAM. Dan, PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu de dalam post dari rekening coran itu setelah waktu tersebut lewat. BANQUE setiap waktu berhak (ATAS kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi Commodités-Commodités kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung Mulai tanggal pengirimannya ke Alamat PEMINJAM yang terakhir menurut Catatan BANK, antara lain (tetapi tidak Terbatas) apabila Semata - mata menurut pertimbangan BANQUE jaminan-jaminan yang disédiakan olé PEMINJAM tidak mencukupi lagi. Kredit tersebut dapat diulang (renouvellerendrevolving), berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum kredit ditarik, PEMINJAM melakukan pembayaran-pembayaran Kembali atas utang pokoknya, PEMINJAM dapat meminjam Kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam Jangka Waktu Penarikan dengan ketentuan bahwa Seluruh jumlah utang pokok Yang terutang oleh PE-MINJAM kepada BANQUE pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum kredit yang et dhtakan ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pengakuan Utang ini. Penyerahan pinjaman uang oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana Rupiah pada BANK (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah-Conditions Coûts Conditions Coûts berikut dipenuhi Secara memuaskan bagi Banque: i) PEMINJAM Telah memenuhi semua ketentuan - Ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari peminjam untuk membuat dan menerima pinjaman ini. ii) BANQUE Telah menerima sebelum atau pada tanggal sesuatu jumlah pinjaman diberikandiserahkan kepada PEMINJAM, surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh BANK sebagai berikut: a) jaminan yang dalam disyaratkan Perjanjian-perjanjian Pasal 23 di bawah ini. B) Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 10 Ayat 10,2 di bawah ini. C) Pemberitahuan dari PEMINJAM untuk meminjam sesuatu jumlah uang danatau untuk minta kepada Banque mengeluarkan suatu Banque Garansi berdasarkan Pengakuan Utang ini. iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung Suatu peristiwa kelalaian (cas de défaut) atau ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16 di bawah ini sehubungan de-ngan Pengakuan Utang perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubu-ngan dengan Pengakuan Utang ini. Iv) Peminjam telah menyerahkan kepada BANQUE bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANQUE. - Waktu de terutang oleh PEMINJAM kepada BANK ialah semua jumlah uang yang yang dimaksud dengan utang dalam Pengakuan Utang berdasarkan (termasuk setiap penambahan, perubahan, Pembaruan, dan peng-gantiannya) de Pengaku-un Utang baik utang pokok, bunga, Provisi, ongkos Dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos Notaris, ongkos Pengacara untuk menagih utang dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan. 10.1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8 di atas ini di-penuhi, maka-Commodités Commodités kredit atau sesuatu Bagian dari-Commodités Commodités kredit yang dalam diuraikan Pasal 1 di atas ini akan diberikandiserahkan oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan pemberitahuan dari PEMINJAM yang di - Terima oleh La banque sedikitnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal par keinginan PEMINJAM untuk menerima fasilitas-fasilitas kredit tersebut, yakni dengan mengkreditir rekening PEMINJAM pada BANQUE dengan jumlah uang pinjaman yang diminuta oleh Peminjam. 10.2. Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, Suatu surat aksep atau lebih untuk TIAP-TIAP pe-narikan pinjaman uang yang dilakukan oleh PEMINJAM berdasarkan (selanjutnya akan disebut juga Surat Aksep) dalam ini Pengaku-un Utang bentuk dan dengan Tanggal pembayaran yang disetujui oleh BANQUE, surat (surat) aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisah dari Pengakuan Utang ini. Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Peminjam atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagien) utang (utang) PEMINJAM kepada BANQUE berdasarkan Pengakuan Utang ini. 11.1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya, yakni seketika jum-lah (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh BANK ke dalam rekening PE-MINJAM pada BANK) mengakui Benar-Benar dan Secara sah Telah berutang kepada BANK karena disebabkan pinjaman uang yang diterima oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Pengakuan utang ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp (Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Pengakuan utang ini, demikian Berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANQUE berdasarkan Pengakuan Utang ini. 11.2. BANQUE dengan ini menerima baik pengakuan utang yang diberikan olé PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas. 11.3. dari jumlah de utang-outang de Pembukuan dan Catatan-Catatan dari BANK merupakan bukti satu-satunya yang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan dan akan mengikat terhadap PEMINJAM mengenai PEMINJAM kewajiban-kewajiban de Pengakuan Utang berdasarkan Pengakuan Utang ini. 12.1. jumlah de uang de Atas yang diberikandiserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Commodités-Commodités kredit yang diuraikan di piñatas, des yakni terhitung Mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana dalam diuraikan Pasal 10.1 di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas, maka PEMINJAM menyetujui akan membayar Kepada BANQUE sebagai berikut: a. Untuk fasilitas Lettre de crédit Sight (LC) dikenakan bunga sebesar Coût du fonds Banque ditambah (Persen) per tahun b. Untuk fasilitas Pinjaman Rekening Coran (PRK) dikenakan bunga sebesar Coût du fonds Banque ditambah (Persen) per tahun c. Untuk fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) dikenakan bunga sebesar Coût du fonds Banque ditambah (Persen) per tahun. Yang dimaksud dengan Coût du fonds Banque adalah bunga antar kantor Banque yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito BANQUE 12 (duabelas) bulan. Coût de la banque de fonds inu dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan passer uang. Saat ini Coût du Fonds Banque adalah per tahun. Di samping bunga tersebut, PEMINJAM wajib membayar komisi untuk pembukaan Lettre de Crédit Sight (LC) sebesar (persen). Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor () hari setahun dan jumlah hari-hari yang Benar-Benar berlalu, dihitung dari hari ke hari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal () TIAP-TIAP bulan, untuk Pertama kali pada tanggal () dari bulan berikutnya Di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang berdasarkan Pe-ngakuan Utang ini. BANK berhak untuk sewaktu-waktu mengubah besarnya bunga yang dimaksud di atas, perouba manan akan diberitahukan secara tertulis oleh BANQUE kepada PEMINJAM. 12.2. Apabila PEMINJAM Lalai untuk membayar Suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan maupun berdasar-kan Les Commodités de Pengakuan utang Sight lettre de crédit (LC) Ligne yang Dibuka maupun Commodités TR (Reçu Trust) yang dipergunakan, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetap-kan maupun pada kejadian di mana tanggalsaat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM wajib membayar kepada BANK bunga Tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah Suatu bunga) atau bunga DENDA (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah Suatu utang pokok) atas jumlah yang dibayarnya itu Sejak (dan termasuk) jumlah tanggal ter-sebut sudah Harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya dengan suku bunga par tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah () hari Dan untuk hari-hari et yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh BANK. PEMINJAM dengan ini berjanji untuk membayar Suatu ongkos sebesar Rp (Rupiah), ongkos mana Harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Penga-kuan Utang ini atau pada waktu pembayaran Penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Pengakuan Utang ini, mana yang akhir pâlissant. 14.1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16 di bawah ini, Commodités-Commodités berdasarkan de jumlah-jumlah uang yang de PE-MINJAM wajib membayar Kembali kepada BANK kredit yang dalam dimaksudkan Pasal 1 di atas ini selambat-lambatnya () bulan terhitung Sejak tanggal dan Pada waktu dokumen tiba, dan apabila PEMINJAM mem-pergunakan fasilitas TR (Réception fiduciaire), maka fasilitas TR (Réception fiduciaire) tersebut wajib dibayar dalam waktu () hari terhitung mulai tanggal BANQUE mengkreditir rekening pinjaman Lettre de crédit Sight Ligne PEMINJAM yang Ada pada BANQUE, akan tetapi demikien itu dengan ketentuan bahwa semu jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANQUE berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit ini wajib dhayan dibayar lunas seluruhnya oleh PEMINJAM selambat-lambatnya tanggal. 14.2. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam Ayat 14,1 di atas, dapat Diper-panjang untuk jangka waktu, sampai jumlah dan dengan Conditions Coûts-Conditions Coûts yang akan BANK oleh ditetapkan de piñatas permintaan PEMINJAM masa berlakunya Pengakuan Utang, baik dengan akta Notaris maupun di bawah TANGAN yang merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari Pengakuan Utang ini. 14.3. Semua pembayaran wajib dilakukan képada dan di kantor BANK di. Atau kepada kantortempat lainnya yang akan diberitahukan oleh BANQUE kepada PEMINJAM. Pengakuan Utang ini berlaku mulai tanggal dan hari pénandatanganan perjanjian ini. 16.1. Menyimpang dari apa yang dalam ditentukan Pasal 14 dan PASAL 15 di piñatas ini, oleh PEMINJAM kepada BANK BANK berhak untuk menuntutmenagih pembayaran segala sesuatu yang berdasarkan Pengakuan Utang ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga Suatu Peringatan dengan surat juru-sita atau surat Lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peris taitbut di bawah ini: a. Bilamana antara BANQUE dan PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PEMINJAM atas jumlah-jumlah yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANQUE berdasarkan Pengakuan Utang ini b. bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau bunga atau jumlah lain-lain yang terutang berdasarkan Pengakuan Utang ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam PASAL 10 di atas, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pengakuan Hutang ini danatau Surat Aksep, dalam Hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa PÉMINJAM telah melalaikan kewajibannya c. bilamana menurut BANK, PEMINJAM Lalai memenuhi atau tidak memenuhi Conditions Coûts-Conditions Coûts lain dalam pengakuan Utang ini (danatau sesuatu pénam-bahan, perubahan, Pembaruan, atau penggantiannya) danatau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut Conditions Coûts-Conditions Coûts yang tertera dalam jaminan perjanjian-perjanjian yang Dessin de l'art de la peinture Pe-ngakuan Utang ini d. jika sesuatu pernyataan, surat Keterangan, atau dokumen (danatau penambahan, perubahan. Pembaruan atau de penggantiannya) yang dalam diberikan Pengakuan Utang danatau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Pengakuan Utang ini, ternyata tidak Benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal ( Hal) yang oleh BANQUE dianggap penting e. Apabila semata-mata menurut pertimbangan BANQUE keadaan keuangan PE-MINJAM, bonafiditasnya, dan solvabilitasnya mondur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi f. bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran Kembali utang-outang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan de Pengakuan Utang (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-peng-gantian, atau pembaruannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya g. Apabila PEMINJAM lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Pengakuan Utang ini h. Apabila, terjadi, kerusakan, atau, kehancuran, bak, sebagian, maupun, untuk, seluruhnya, atas, setiap, barang, danatau, gedung, yang, diberikan, sebagai, jaminan, untuk, fasilitas-fasilitas, kredit, berksarkan, Pengakuan, Utang, ini. 16.2. Dalam est un groupe qui a été mis en relation avec les autres groupes, mais il a été réélu pour la première fois en tant que membre du groupe. Menuntutmenagih, pembayaran, pembayaran, kembali, semua, utang, PEMINJAM, berdasarkan, Pengakuan, Utang, ini (danatau penambahan, per-ubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan danatau b. Melaksanakan, dan mengambil, setiap, tindakan, terhadap, jaminan-jaminan, yang, telah, diberikan, kepada Banque danatau v. Mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terlaku. Tanpa mengurangi hak dari BANQUE untuk menuntutmenagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka PEMINJAM dengan ini memberu kuasa kepada BANQUE untuk mendebetmemotong Rekening Peminjam pada setiap cabine dari Banque d'images: a. ongkos de-dan perjanjian-perjanjian de jaminan de Pengakuan Utang yang bertalian dengannya serta ongkos-ongkos lain dan pelaksanaannya termasuk ongkos-ongkos untuk Perjanjian ini dan Bantuan penasihat hukum BANK yang langsung atau tidak langsung Timbul dari Pengakuan Utang, ongkos NotarisPenjabat Pembuat Akta Tanah, Bea meterai, ongkos-ongkos balik-nama (bila ada), serta segala ongkos yang timbul untuk menagih utang ini et pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan. B. Bunga dan ongkos-ongkos lain. 18.1. Kewajiban PEMINJAM est un membre de la famille d'un membre de la famille BANK ber-dasarkan Pengakuan Utang ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagan PEMINJAM terhadap BANQUE (bila ada) dan tanpa hak Untuk menuntut suatu pembayaran lain (demande reconventionnelle). PEMINJAM dengan ini melepaskan semu haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 samsung dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 18.2. PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap Bank atau badan lainnya Secara terpisah atau tersendiri, terlepas Apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan Pengakuan Utang ini, Surat Aksep, atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Pengaku-un ini Hutang, atau yang Timbul Oleh transaksi ini, à l'encontre de sebab apa pun juga. PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan Alasan untuk tidak membayar, atau menuntut Kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk diperhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran, atau pemenuhan kewajiban-kewajiban Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Utang ini, atau berdasarkan Perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Pengakuan Utang ini. (Berikut penambahan, perubahan, Pembaruan, atau penggantiannya) de Bilamana BANK menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang Timbul dari Pengakuan Utang lain danatau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat berkenaan dengan itu perjanjian-perjanjian, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran danatau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran di bawahberdasarkan polis-polis Asuransi, akan diperhitungkan dengan semua utang-outang PEMINJAM kepada BANK. Apabila hasil penjualan jaminan danatau hasil penagihan tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANK, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut. Bilamana hasil penjualan danatau hasil penagihan tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANQUE, maka kekurangan itu akan tetap menjad tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya. Setiap jumlah uang yang diterima oleh BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PEMINJAM berksaran Pengakuan Utang inu akaru berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Pengakuan Utang ini akan dipergunakan: 1. untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk Secara Paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan 2. untuk pembayaran bunga yang terutang 3. untuk jumlah pembayaran utang pokok 4. untuk setiap jumlah lain kepada BANK yang berdasarkan Pengakuan utang ini danatau setiap perjanjian yang berkenaan. PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin BANQUE sebagai berikut: a. bahwa PEMINJAM pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara sengketa berupa apa pun juga di muka Pengadilan-pengadilan danatau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM dan dapat mempengaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub dalam Pengakuan Utang ini danatau Surat-surat Aksep b. bahwa pada waktu itu tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan Suatu peristiwa kelalaianpelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 di piñatas ini, dan juga pemberian Commodités-Commodités kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya Suatu peristiwa kelalaian pelanggaran. 22.1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan BANK kepada dalam danatau berdasarkan merupakan Bagian-Bagian de Pengakuan Utang yang terpenting dan tidak terpisah dari Pengakuan Utang ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa uit, Pengakuan Utang ini tidak akan dibuat oleh BANK dan PEMINJAM, dan sebagai demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarikdicabut Kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhirhapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau casu quo (cqmenurut hal) dibubarkandilikuidasi, atau karena terjadinyatimbulnya Peristiwa atau sebab apa pun juga, BANQUE dan PEMINJAM dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 22.2. Mengenai Pengakuan Utang ini, BANK dan PEMINJAM Masing-Masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghentikan mengakhiri sesuatu perjanjian. 22.3. dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat tinggal yang tetap de Mengenai Pengakuan Utang dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan Masing-Masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya. Perkenankan Kami, Advokat dan Konsultan Hukum pada. Berkedudukan di Jl. , Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien Kami berdasarkan Surat Kuasa tertanggal (terlampir). Bersama ini mohon perhatian akan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa (tentang hubungan hukum) 2. Bahwa (pelaksanaan hubungan hukum) 3. Bahwa (pelanggaran yang dilakukan) 4. Bahwa berdasarkan hal-hal les diatas yang kami (meminta untuk melakukan Sesuatu) Bahwa apabila sampai, waktu yang, tissuh, kami, tentukan, diatas, tidak, melakukan, kami akan, menempuh, jalur hukum. Demikian Somasi dans un kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Sumber: Pengacara en ligne


No comments:

Post a Comment